Jumat, 04 Desember 2015

0813 1920 1920 - Jasa Legalisasi Leges di Kedutaan

JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan legalisasi atau leges yang diperlukan.


---------------------
Legalisasi
A. Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Perancis/ Belanda atau sebaliknya.
Persyaratan:
  1. Fotokopi dokumen/ naskah asli yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
  2. Terjemahan dari dokumen/ naskah asli (catatan: Terjemahan dokumen harus dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator).
  3. Biaya (fee) EUR 15 (lima belas euro) per dokumen dibayar dalam bentuk uang tunai atau Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/ saliman dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel fotokopi.
B. Legalisasi Fotokopi Disesuaikan dengan Aslinya
Melegalisasi (memberi keterangan berupa cap) bahwa fotokopi dari dokumen-dokumen asli (diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dsb) adalah sesuai dengan aslinya.
Persyaratan:
  1. Fotokopi dari dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
  2. Menunjukkan dokumen asli.
  3. Biaya (fee) EUR 20 (dua puluh euro) dibayar dalam bentuk uang tunai atau menggunakan Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/ salinan dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel fotokopi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar