JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk
melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan
legalisasi atau leges yang diperlukan.
---------------------
Legalisasi
A. Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta
Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia
ke dalam bahasa Perancis/ Belanda atau sebaliknya.
Persyaratan:
- Fotokopi dokumen/ naskah asli yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
- Terjemahan dari dokumen/ naskah asli (catatan: Terjemahan dokumen harus dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator).
- Biaya (fee) EUR 15 (lima belas euro) per dokumen dibayar dalam bentuk uang tunai atau Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/
saliman dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia
atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel
fotokopi.
B. Legalisasi Fotokopi Disesuaikan dengan Aslinya
Melegalisasi (memberi keterangan berupa cap) bahwa fotokopi
dari dokumen-dokumen asli (diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM,
KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dsb) adalah
sesuai dengan aslinya.
Persyaratan:
- Fotokopi dari dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Belgia atau Luksemburg.
- Menunjukkan dokumen asli.
- Biaya (fee) EUR 20 (dua puluh euro) dibayar dalam bentuk uang tunai atau menggunakan Bancontact.
Catatan: Legalisasi akan diberikan pada dokumen/
salinan dokumen yang dibubuhi stempel asli dari Kementerian Luar Negeri Belgia
atau Luksemburg, bukan di atas dokumen/ salinan dokumen dengan stempel
fotokopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar